Ilustrasi pasangan suami istri/Freepik
Ilustrasi pasangan suami istri/Freepik
KOMENTAR

DI tengah ketatnya aturan dalam berpuasa, Allah Swt. memberikan rukhsah atau keringanan bagi umat Islam. Salah satu contoh nyata dari rukhsah ini adalah penghapusan hukum yang sebelumnya berlaku, terkait dengan rafats.

Surat Al-Baqarah ayat 187, yang artinya, “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq pada Tafsir Ibnu Kasir Jilid 1 (2020: 354) menguraikan:

Ini merupakan rukhsah (keringanan) dari Allah bagi kaum muslimin serta penghapusan hukum yang sebelumnya berlaku pada permulaan Islam. Pada saat itu, jika seorang dari kaum muslimin berbuka puasa, maka dihalalkan baginya makan, minum, dan berhubungan badan sampai shalat Isya atau ia tidur sebelum itu.

Jika ia sudah tidur atau shalat Isya, maka diharamkan baginya makan, minum dan berhubungan badan sampai malam berikutnya. Oleh karena itu, mereka pun merasa sangat keberatan. Yang dimaksudkan dengan ar-rafats pada ayat tersebut adalah (hubungan badan).

Pada awal Islam, ketika seorang muslim berbuka puasa, Allah Swt. menghalalkan baginya untuk makan, minum, dan berhubungan badan hingga batas waktu dirinya melaksanakan shalat Isya atau hingga dia tidur. Namun, jika dirinya telah tertidur atau telah melaksanakan shalat Isya, maka diharamkan baginya untuk melakukan makan, minum, dan berhubungan badan hingga malam berikutnya tiba.

Jalaluddin as-Suyuti dalam buku Asbabun Nuzul Sebab Turunnya Ayat Al-Qur'an (2022: 62-63) menjelaskan:

Bukhari meriwayatkan dari Al-Barra, dia berkata, “Ketika turun kewajiban berpuasa bulan Ramadhan, orang-orang muslim tidak menggauli istri-istri mereka selama satu bulan penuh. Namun, beberapa orang melanggar larangan itu sehingga Allah munurunkan firman-Nya (pada surah al-Baqarah ayat 187, artinya), ‘Allah mengetahui bahwa engkau tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu…”

Imam Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Abdullah bin Ka’ab bin Malik dari ayahnya, dia berkata, “Dahulu, para sahabat jika berpuasa pada bulan Ramadhan lalu tiba waktu sore untuk berbuka, tetapi dia tertidur, diharamkan baginya untuk makan, minum, dan menggauli istrinya hingga tiba waktu berbuka pada esok harinya.

Pada suatu malam, Umar pulang dari rumah Rasulullah saw. setelah berbincang-bincang dengan beliau. Ketika sampai di rumah, dia ingin menggauli istrinya. Namun, istrinya berkata, ‘Aku sudah tidur tadi.’ Umar menyahut, ‘Tidak, engkau tidak tidur.’ Kemudian, Umar pun menggaulinya. Ka’ab juga melakukan hal yang sama.

Ketika siang, keduanya menemui Rasulullah saw. dan memberi tahu beliau tentang hal itu. Oleh karena itu, turunlah firman Allah ayat 187 surat al-Baqarah.”

Maka kemudian Allah memaafkan dan memberikan ampunan, bahkan menganugerahkan rukhsah atau keringanan, yakni diperbolehkan hamba-hamba-Nya rafats setelah berbuka puasa hingga menjelang imsak.

Rentang waktu yang panjang ini memberikan peluang bagi suami istri untuk memenuhi kebutuhan batin mereka. Oleh sebab itu, setelah diberi rukhshah, maka jangan pernah melanggar larangan rafats saat kita lagi berpuasa. Bersabarlah dalam menahan diri sehingga selepas berbuka puasa kita dapat menyalurkannya secara halal.   

Kehadiran rukhsah ini juga mengajarkan umat Islam tentang pentingnya sikap bersyukur atas segala nikmat yang diberikan Allah, termasuk keringanan dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Ketika kita telah diberikan keringanan sedemikian indahnya, maka wajiblah bagi kita menaati aturan pembolehannya hanya di malam-malam Ramadhan.

Rukhsah ini mengandung pesan tentang kelembutan dan belas kasih Allah Swt. Tuhan tidak membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuan mereka, dan selalu memberikan kemudahan di setiap ujian atau kewajiban yang diberikan-Nya.




Assalamualaikum dan Semangat Mulia yang Menaunginya

Sebelumnya

Tafsir Keadilan Gender di Antara Mukmin Perempuan dan Mukmin Laki-laki

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir